SERTIFIKASI IT

Pentingnya Sertifikasi IT

Banyak alasan untuk mendapatkan sertifikasi IT (Information Technology). Hal utama adalah sertifikasi di bidang Teknologi Informasi dan Telekomunikasi memberikan kredibilitas bagi pemegangnya. Sertifikasi IT menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi IT juga memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.

Nilai Sertifikasi IT untuk Peningkatan Bisnis Perusahaan

A. Selaras dengan Tujuan Bisnis Perusahaan

1. Memberikan keunggulan bersaing yang nyata.

2. Memberikan pelayanan pada tingkat yang lebih tinggi.

3. Meningkatkan produktivitas kerja.

4. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang lebih lengkap.

5. Meningkatkan kredibilitas terhadap mitra bisnis dan pelanggan.

6. Memberikan dampak terukur untuk efisensi dan keuntungan bisnis.

7. Menjadi tujuan penting bagi bisnis perusahaan.

B. Alat yang penting untuk mempertahankan dan mendapatkan SDM bidang ICT

1. SDM yang memiliki sertifikasi IT lebih loyal dan kurang suka berganti pekerjaan.

2. Sertifikasi IT adalah suatu cara untuk mempertahankan SDM berkompetensi.

3. Berfungsi sebagai pembeda tingkat kemampuan antara staff senior dan staff baru.

4. Berfungsi sebagai skala pembanding untuk kemampuan teknis.

5. Sertifikasi IT memungkinkan pemilihan yang lebih baik dalam proses rekruitmen.

6. Memberikan perusahaan sebuah standar kemampuan yang konsisten.

7. SDM yang memiliki sertifikasi mampu melakukan fungsi pekerjaan dengan baik.

** Sumber : IDC Research, Certification Magazine Salary Survey 2002,

IT Skills Research 2002

:: Siapakah yang Memerlukan Sertifikasi IT?
Beberapa bidang pekerjaan tertentu mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi dalam menjalankan prosesnya. Permasalahannya adalah bagaimana employer dapat mengetahui bahwa SDM yang dicarinya berkualitas tanpa perlu ia membuang waktu dan tenaga untuk menguji satu-persatu calon karyawannya. Agar lebih jelas dibawah ini adalah mereka yang memerlukan sertifikasi IT :

1. Profesional ICT (operator, administrator, developer, engineer, specialist).

2. Akademisi ICT (trainer, lecturer, instructor and teacher).

3. Manager dan Supervisor ICT.

4. Semua pihak yang terlibat dalam pengembangan TI dan telekomunikasi.
:: VUE Authorized Test Center
Kami adalah salah satu penyelenggara training IT yang juga merupakan VUE Authorized Test Center di Indonesia. Dengan kata lain kami memiliki kemampuan secara mandiri untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi internasional dari berbagai vendor IT terkemuka seperti Cisco, CompTIA, Novel, Sun, dsb. Tidak semua lembaga training IT memiliki lisensi untuk mengadakan ujian sertifikasi internasional, bahkan banyak lembaga training IT yang bekerjasama dengan kami melaksanakan ujian sertifikasi internasional bagi peserta training yang mengikuti training mereka.

Kami telah ditunjuk sebagai VUE Authorized Test Center sejak Maret 2007 dan hingga kini telah melaksanakan ujian sebayak 75 kali dengan beragam jenis ujian dari Cisco Certified dan Microsoft Certified. Jumlah workstation untuk peserta ujian adalah 4 (empat buah) dengan demikian dalam satu waktu bersamaan kita maksimal dapat melaksanakan ujian sertifikasi internasional bagi 4 orang. Dengan server khusus yang didedikasikan hanya untuk VUE Test Center software yang menjamin kelancaran proses ujian sertifikasi.
:: Program Ujian Sertifikasi Internasional Lainnya
Sebagai partner VUE Authorized Test Center, kami juga memfasilitasi ujian sertifikasi internasional lainnya seperti : BPN, ADP, Agilent Technologies, Altiris, American College, Avaya Inc. Testing, BMC Software, Brocade Communications, BRPT, Business Objects, Check Point Software Technologies, CompTIA Testing, EXIN, IBM Testing, Isilon Systems, Linux Professional Institute Testing, Lotus Testing, MatrixOne McDATA, Microsoft Testing, MySQL, Novell Testing, PostgreSQL CE (SRA OSS), PRMIA, Radware, Siemens, Sun Microsystems – SAI Program, Tivoli Testing, VERITAS, VMware, Inc., Zend Technologies, Ltd.

Sejak bulan september 2007 terjadi pemisahaan ujian sertifikasi internasional, dimana secara khusus ujian Cisco Certified hanya dapat dilaksanakan oleh VUE Authorized Test Center sedangkan Microsoft Certified hanya dapat diujikan oleh Prometric Test Center. Saat ini kami juga telah ditunjuk oleh Prometric sebagai Prometric Test Center. Sehingga lebih banyak lagi jenis ujian sertifikasi internasional yang dapat kami selenggarakan.
:: Informasi Lebih Lanjut
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara mengikuti ujian sertifikasi silahkan kontak Ibu Tuti / Ika di Telp. 021-47862930 ext. 601 atau kirim email ke : netcampus@jobitcom.com.

http://www.jobitcom.com/sertifikasi2.php

IPKIN

USULAN PELAKSANAAN

Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.

Gambar 11. Implementasi Standardisasi Profesi bidang TI di Indonesia

Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

  • Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
  • Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
  • Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
  • Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
  • Penerapan mekanisme re-sertifikasi

Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :

  • Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.
  • Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
  • Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.

Untuk memasyarakatkan stardisasi profesi dan sistem sertiikasi ini, maka harus dilakukan lebih banyak promosi dalam penyebaran standard kompetensi. Promosi akan dilakukan melalui radio, majalah, atau bahkan TV. Terlebih lagi, adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan Teknologi Informasi harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri.

Rencana strategis dan operasional untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.

Gambar 12. Promosi model SRIG-PS
Promosi ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai adalah berbeda-beda.

  • Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah, dan pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang TI.
  • Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
  • Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir mereka.
  • Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
  • Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.

Untuk mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan kampanye antara lain :

  • Publikasi dari Standard Profesional Regional diterbitkan di seluruh negara anggota
  • Presentasi secara formal di tiap negara anggota.
  • Membantu implementasi standard di negara-negara anggota
  • Memonitor pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional
  • Melakukan evaluasi dan pengujian
  • Melakukan perbaikan secara terus menerus
  • Penggunaan INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard ini.

Untuk mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan digunakan untuk :

  • Biaya publikasi : disain, percetakan dan distribusi
  • Presentasi formal di negara anggota
  • Membantu implementasi standar di negara anggota
  • Pertemuan untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar pengalaman

Adalah penting untuk menyusun WEBpage mengenai Standardisasi Profesi pada Teknologi Informasi. WEBpage ini akan memberikan informasi mengenai model SRIG-PS dan model standard di Indonesia.

Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi

Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.

Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.

Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.

Gambar 13.Model Interaksi Sistem Sertifikasi Profesional TI

Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk

  • Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
  • Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
  • Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
  • Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
  • Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik

Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator.

Dalam pembentukan mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai kriteria utama:

  • Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
  • Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
  • Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
  • Harus diakui pada negara asal.
  • Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
  • Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi

Sebagai kriteria tambahan adalah :

  • Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
  • Dapat dilakukan pada region tersebut.

Dalam hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal :

  • Menyusun panduan
  • Memonitor/dan bertukar pengalaman
  • Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
  • Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut

http://nakula.rvs.uni-bielefeld.de/~made/SRIG-PS/st_page6.html

RAKORNAS APTIKOM

Rapat Koordinasi Nasional APTIKOM 2009  akan diselenggarakan pada tanggal 17-19 November 2009 dengan mengambil tempat di Hotel Ritzy, Menado, Sulawesi Utara.  Tema Rakornas APTIKOM tahun ini adalah “Strategi Meningkatkan Daya Saing Lulusan Informatika dan Komputer Indonesia: Melalui National Qualifications Framework menuju Komunitas Best Practices”.

Beberapa issue yang akan dibahas dalam Rakornas APTIKOM 2009 antara lain :

  1. Model “National Qualifications Framework” untuk Rumpun Ilmu Informatika dan Komputer yang berlaku secara nasional dan mengikat bagi seluruh program studi yang terkait dengannya;
  2. Panduan dan Tata Cara Penyelenggaraan Mata Kuliah berbasis E-Learning untuk kalangan terbatas maupun nasional (Program E-Bursa APTIKOM) yang selaras dengan prinsip Sistem Pendidikan Nasional – terutama dalam kaitannya dengan mekanisme credit transfer dan credit earning;
  3. Ragam contoh dan template kurikulum bidang studi Sistem Komputer, Ilmu Komputer/Teknik Informatika, Sistem Informasi, Rekayasa Piranti Lunak, dan Teknologi Informasi berdasarkan Panduan Penyusunan Kurikulum Rumpun Ilmu Informatika dan Komputer 2008 yang berbasis Multi-Source Learning;
  4. Pemetaan model kurikulum kelima bidang studi tersebut dengan 220 jenis profesi bidang informatika dan komputer yang dikenal oleh dunia industri;
  5. Surat Keterangan dari pihak APTIKOM dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
    a.Kode ESPBED untuk kelima bidang studi pada rumpun ilmu informatika dan komputer dengan segala variasi dan penjelasanya;
    b.Terminologi bidang studi dan program studi yang ditekuni mahasiswa dan pemetaan kompetensinya, untuk mendukung kebutuhan persyaratan proses rekrutmen Pegawai Negeri (Sipil) dan sejenisnya;
    c.Implementasi E-Bursa Nasional APTIKOM dengan mekanisme credit transfer dan credit earning yang diakui oleh Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia; dan
    d.Nomenklatur yang terkait dengan gelar akademik, vokasi, maupun profesional yang disepakati bersama.
  6. Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APTIKOM yang telah direvisi dan diadopsi berdasarkan kebutuhan APTIKOM Wilayah;
  7. Struktur dan konten database alamat serta profil Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer se-Indonesia yang disampaikan dalam sebuah “Directory Book APTIKOM 2009-2010”; dan
  8. Langkah-langkah dan Program Kerja Jangka Pendek yang akan dilakukan oleh APTIKOM Pusat dan Wilayah selama tahun 2010 – serta persiapan Musyawarah Nasional APTIKOM 2010 yang akan diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat.

Bersamaan dengan Rakornas ini akan diselenggarakan pula “Call for Paper” dengan mengambil tema utama “Building the National Competitive Advantage through Producing World-Class ICT Workers in Indonesia: the Proposed Strategy and Implementation”

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran dan berbagai hal terkait dengan program ini dapat dilihat pada website STMIK Parna Raya atau situs resmi Aptikom.

Rakornas APTIKOM 2009

ACM

ACM, singkatan dari Association for Computing Machinery (Asosiasi untuk Permesinan Komputer), adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. Dia bermarkas besari di Kota New York.

Daftar isi

[sembunyikan]

Aktivitas

ACM diatur menjadi 170 bagian(“chapter”) lokal dan 34 grup minat khusus (special interest group, SIG), di mana mereka melakukan kebanyakan kegiatan mereka.

Banyak dari SIG, seperti SIGGRAPH, SIGPLAN dan SIGCOMM, mensponsori konferensi teratur yang menjadi terkenal sebagai acara utama untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. SIG juga menerbitkan sejumlah jurnal khusus, majalan, dan surat berita.

ACM juga mensponsori acara yang berhubungan dengan ilmu komputer seperti ACM International Collegiate Programming Contest (ICPC) yang mendunia, dan telah mensponsori beberapa acara lainnya, seperti pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue.

Journal of the ACM, and general magazines for computer professionals, Communications of the ACM and Queue. Many of the great debates in the history of computing have taken place in the pages of Communications. Examples include the famous “GOTO considered harmful” letter, the issue of what to call the then-fledgling field of computer science, and the issue of changing ACM’s name (since the “machinery” in question is no longer the size of a house and is now measured in micrometres). All three attempts at changing ACM’s name have failed.

ACM has made almost all of its publications available online at its Digital Library and also has a Guide to Computing Literature. It also offers insurance and other services to its members.

Digital Library

ACM has created a digital library where it has made all of its publications available. ACM’s digital library is the world’s largest collection of information on computing machinery and contains an archive of journals, magazines, conference proceedings online, and the recent issues of ACM’s publications. Online services include a forum called Ubiquity and Tech News digest, both containing the latest information about the IT world.

Competition

ACM’s primary competitor is the IEEE Computer Society. It is difficult to generalize accurately about the distinction between the two, but ACM focuses on theoretical computer science and end-user applications while IEEE focuses more on hardware and standardization issues. Another blunt way to state the difference is that ACM is for computer scientists and IEEE is for electrical engineers, although the largest IEEE subgroup is its Computer Society. Of course, there is significant overlap between the two organizations, and they occasionally cooperate on projects like developing computer science curricula.

Leadership

The President of the ACM for 2004–2006 is David A. Patterson of the University of California, Berkeley, Amerika Serikat.

Infrastructure

ACM has four “Boards” that make up various committees and subgroups, to help Headquarters staff maintain quality services and products. These boards are as follows:

  1. Publications
  2. SIG Governing Board
  3. Education
  4. Membership Services Board

ACM’s Committee on Women in Computing

ACM’s committee on women in computing is set up to support, inform, celebrate, and work with women in computing. Dr. Anita Borg was a great supporter of ACM-W. ACM-W provides various resources for women in computing as well as high school girls interested in the field. ACM-W also reaches out internationally to those women who are involved and interested in computing. –>

http://id.wikipedia.org/wiki/ACM

Tujuan Hidupku

Nama saya, fadlik asyrika saya lahir 23 mei 1986, kenapa saya dinamakan fadlik asyrika saya yakin orang tua saya memberikan nama saya pastinya punya arti baik dan harapan bagi diri saya maupun orang tua saya, sahabat dan teman2 saya. harapan bagi orang tua saya pastinya sama dengan orang tua lainnya yang ingin melihat anak-anaknya berhasil ataupun sukses. Walaupun kesuksesan dan keberhasilan seseorang itu tergantung kita memandangnya. jujur dari hati saya yang paling dalam saya ingin baget membahagiakan kedua orang tua saya, dan keluarga paling tidak basa membuat orang tua saya banga dan bersyukur mempunyai anak seperti saya.

Walaupun saya akui saya hanya manusia biasa yang tak luput dari kesempurnaan,salah dan dosa. Saya hanyalah mahluk kecil di hadapan Allah saya ingin sukses atau bahagia dunia dan akhirat paling titak seimbang. Di samping saya ingin membahagiakan orang tua saya dan orang-orang yang saya sayangi. Tujuan saya ingin bekerja di bidang apasaja yang penting halal. paling tidak saya tidak ingin membebani orang tua saya terus. Dan saatnya lah pada saat saya kerja paling tidak bisa memberikan sebagian rezki dari hasil kerja saya walaupun sedikit ataupun banyak, tidak akan cukup untuk membayar pengorbanan bagi kedua orang tua saya apalagi ibu yang begitu banyak pengorbanannya. saya ingin berbakti kapada kedua orang tua saya. Saya ingin melangkah degan pasti ke depannya karena kita hidup bukan untuk saat ini saja. Karena hari ini adalah kenyataan hari esok adalah misteri dan harapan di kehidupan kita. Paling tidak saya harus menjadi orang yang  lebih baik dari hari kehari.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008

Pengertian dalam undang-undang :

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan International review of criminal policy – Nos. 43 and 44

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang ITE

IEEE

IEEE 1394, merupakan sebuah standar/spesifikasi bus input/output serial yang berkecepatan tinggi dan bersifat umum (non-proprietary) yang dapat digunakan untuk menghubungkan perangkat-perangkat digital seperti halnya komputer pribadi dan perangkat lainnya (kamera digital, jaringan, dan lain-lain). Spesifikasi ini dikembangkan dan diusulkan oleh Apple Computer untuk menghubungkan perangkat-perangkat digital ke komputer pribadi pada kecepatan hingga 393 megabit per detik (dibulatkan menjadi 400 megabit per detik).

Selayang pandang

IEEE-1394 bersifat independen terhadap platform (dapat berjalan di banyak platform komputer, mulai dari x86, IBM PowerPC, DEC Alpha, dan lainnya), dapat diperluas, dan fleksibel karena dapat disusun secara daisy-chain dan peer-to-peer. Integritas standar IEEE-1394 pun tinggi, karena memang dalam standar tersebut tidak ada proses konversi sinyal digital menjadi sinyal analog sebelum ditransmisikan.

IEEE-1394 dapat mendukung fitur hot-swapping terhadap perangkat (dengan kata lain, IEEE-1394 mengizinkan sebuah perangkat dipasang atau dilepaskan di saat komputer menyala tanpa harus mematikan komputer). Jika disusun secara daisy-chain, sebuah bus IEEE-1394 dapat mendukung hingga 63 perangkat. Selain itu, jika dibutuhkan, busbus IEEE-1394 tersebut dapat digabungkan menjadi satu buah interkoneksi (hingga 1023 bus) untuk mendukung lebih banyak perangkat lagi. Lagi, IEEE-1394 juga mendukung transmisi aliran data serta video secara asynchronous dan isochronous.

Pesaing utama dari bus ini adalah bus Universal Serial Bus (USB), yang banyak digunakan di dalam komputer pribadi berbasis Intel x86 atau kompatibelnya. Meskipun demikian, USB pada awalnya kurang begitu diminati untuk membuat perangkat berkecepatan tinggi, mengingat kecepatannya yang hanya sebatas 12 megabit per detik, sehingga IEEE-1394 pun menjadi pilihan untuk itu. Saat USB 2.0 dirilis, yang menawarkan kecepatan hingga 480 megabit per detik, USB pun mulai banyak digunakan di dalam industri perangkat berkecepatan tinggi, selain tentunya IEEE-1394 yang telah terlebih dahulu menjadi pilihan.

Contoh implementasi IEEE-1394 yang populer digunakan adalah FireWire oleh Apple Computer dan iLink oleh Sony.

Institute of Electrical and Electronics Engineers

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

(Dialihkan dari IEEE)

IEEE adalah organisasi internasional, beranggotakan para insinyur, dengan tujuan untuk mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. Dulu IEEE memiliki kepanjangan Institute of Electrical and Electronics Engineers. Namun kini kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehinga organisasi ini memiliki nama resmi IEEE saja. IEEE adalah sebuah organisasi profesi non-profit yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, aerospace, dan elektronika. IEEE memiliki lebih dari 300000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.

IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:

  • Communications Society Chapter
  • Circuits and Systems Society Chapter
  • Engineering in Medicine and Biology Chapter
  • Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society
  • Joint chapter MTT/AP-S

http://id.wikipedia.org/wiki/IEEE

Penghuni Pulau Komodo

Komodo adalah hewan asli Kepulauan Flores, Nusa Tenggara. Pulau yang paling banyak ditempati komodo ini diberi nama sesuai dengan nama hewan ini saat ditemukan pada 1910, yakni Pulau Komodo (Komodo Island).
Kadal-kadal raksasa ini termasuk hewan yang nyaris punah dengan jumlah populasi di alam liar kurang dari 4.000 ekor. Untuk melindungi komodo, pada 1980 disepakati untuk membentuk kawasan konservasi dalam bentuk Taman Nasional Komodo di Pulau Komodo dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Sebaran dan populasi komodo dalam tiga dasawarsa terakhir ini semakin menurun dan keberadaannya semakin terancam, terutama akibat kegiatan perburuan rusa, sebagai mangsa utamanya. Bahkan populasi di Pulau Padar diketahui telah hilang sejak akhir 1990-an, padahal pada awal tahun 1980-an, komodo masih dapat dijumpai di sana. Perhatian dan upaya konservasi spesies ini perlu diberikan secara khusus, karena populasi komodo diambang kepunahan.

Bagi sebagian penduduk di Pulau Komodo, hewan ini dianggap lebih berbahaya terhadap manusia daripada buaya, karena kandungan bakteri pada air liurnya yang dapat menyebabkan infeksi berat.

Biasanya, musim kawin komodo terjadi antara Juni-Juli. Pada Agustus, komodo betina akan menggali sarang berupa gundukan bekas sarang burung Gosong (Megapodius reindwardt) di bukit dan sarang lubang di tanah, untuk menyimpan telurnya yang dapat mencapai 38 butir. Telur komodo biasanya dijaga oleh induknya, namun anak yang baru lahir pada bulan Februari atau Maret tidak dijaga, malah sering dimakan.

Komodo membutuhkan lima tahun untuk tumbuh sampai ukuran dua meter dan dapat terus hidup sampai 30 tahun. Memasuki 4-5 tahun adalah masa awal kematangan komodo secara seksual.

Sumber : http://www.lombokwisata.com/wisata_pulau_komodo.htm

Menyantap Jangrik Dan Belalang

Kelima anak komodo keturunan Flora ini lahir dalam keadaan sehat dan hanya makan jangkrik dan belalang sebagai makanan dietnya. Ini sesuai dengan kehidupan asli komodo di alam liar.

Berdasarkan pengetahuan ilmiah, saat tumbuh dewasa, bayi-bayi komodo bisa mencapai ukuran panjang 10 kaki (3 meter) dan memiliki berat sekitar 300 pon (135 kilogram). Jika mencapai ukuran luar biasa ini, mereka akan sanggup menyantap bulat-bulat seekor babi atau rusa.

Nah, selera makan yang buas pada reptil ini menjelaskan mengapa Flora tidak dibiarkan berada dekat dengan anak-anaknya. “Tidak ada insting keibuan pada diri komodo. Jadi, sangat alami untuk tetap menjaga anak-anaknya menjauh dari induknya. Induknya akan mencoba memakan apa saja yang mendekat di depan hidungnya,” jelas Buley.

Menurut data, sekitar 70 spesies reptil termasuk ular dan kadal dikenal mampu bereproduksi secara aseksual (tanpa berhubungan kelamin) dalam sebuah proses yang dikenal secara ilmiah sebagai partenogenesis. Namun, konsepsi keperawanan (virginitas) Flora dan naga komodo lainnya pada April lalu di kebun binatang London merupakan yang pertama kali didokumentasikan.

Dua konsepsi virginitas ini diumumkan pada September, yang tertuang dalam makalah ilmiah dalam jurnal Nature.

Sumber : http://www.lombokwisata.com/wisata_pulau_komodo.htm

Kelahiran Komodo

Persis 18 hari lalu, penantian para ahli zoologi di kebun binatang Chester Zoo, Manchester, Inggris, berakhir. Sebuah fenomena alam yang mengejutkan dunia ilmu pengetahuan tentang satwa. Seekor komodo betina yang masih perawan, berhasil bertelur dan menetaskan lima di antaranya.

Berdasarkan berita yang dilansir Associated Press, Flora-begitu nama sang komodo betina itu-berhasil melahirkan lima bayi komodo tanpa peran serta pejantan penghuni Pulau Komodo pada proses pembuahan.

“Flora sangat mengagumkan, kami senang sekali mengetahui dia adalah ibu sekaligus ayah bayi-bayinya,” kata Kevin Buley, kurator kebun binatang untuk jenis vertebrata dan invertebrata.

Pada pertengahan Januari 2007, telur-telurnya mulai pecah setelah masa mengandung delapan bulan yang terjadi pada puncaknya 23 Januari 2007, dengan kelahiran komodo yang kelima. Sementara dua telur lainnya masih dieraminya.

“Penerapan program pengembangbiakan konservasi ini sangat luar biasa, sebab ini membuka jalan baru, di mana hewan-hewan dapat berpotensi menjadi koloni di sebuah pulau,” kata Buley.

“Betinanya mampu berenang menyeberangi sebuah pulau yang baru, lalu mengerami telur-telurnya, dan lantas mengencani bayi-bayi lelakinya dan secara seksual menghasilkan sebuah generasi normal yang baru,” tambahnya.

Tes DNA memberi bukti akurat bahwa Flora benar-benar berhasil melahirkan anaknya tanpa bantuan pejantan.

Disebutkannya lagi, ukuran bayi-bayi naga ini antara 16 inci (40 cm) hingga mencapai 18 inci (45 cm) dan beratnya antara 3½ – 4½ ons (100-125 gram).

Sumber : http://www.lombokwisata.com/wisata_pulau_komodo.htm

« Older entries